Lombok Tengah
DPO Kasus Pencurian di Lombok Tengah, Pelaku Ditangkap Saat Akan Menikah
Daftar Pencarian Orang (DPO) itangkap Unit Reskrim Polsek Praya Barat Day atas kasus pencurian dengan kekerasankekerasan
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Seorang pria inisial J (20) warga Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya Barat Day atas kasus pencurian dengan kekerasankekerasan atau curas.
Pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada, Selasa (30/4/2024).
Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Dahmanto menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan karena pelaku J hendak melangsungkan acara pernikahan.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor Bule di Pantai Aan Lombok Tengah
"Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan," jelas Dahmanto saat di konfirmasi Tribun Lombok di Praya, Rabu (1/5/2024).
Dahmanto menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku, bermula dari aksi kriminalnya terjadi di Dusun Batu Putih, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Selasa (27/12/2022) lalu.
Pada saat itu korban B (49) sedang tidur dirumahnya. Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Gembong Pencurian Motor, 13 Orang Tersangka Dibekuk
Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu," kata Dahmanto.
Kemudian pelaku yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.
"Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX," terang Dahmanto.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Praya Barat melakukan penyelidikan yang mendalam dan bersyukur pelaku bisa diidentifikasi dan amankan.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Kembalikan Barang Bukti Pencurian Motor dan Mesin Cuci kepada Pemilik
Pihaknya meminta doa masyarakat semoga pelaku yang lain segera bisa diamankan. Hal ini karena satu pelaku lainnya masih buron dan pihaknya terus melakukan pengembangan.
"Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Dahmanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.