Berita Bima

DPO Kasus Curanmor di Bima Akhirnya Ditangkap Setelah 2 Tahun  Buron

Dikenal licin, DPO kasus pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap setelah dua tahun buron

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Pelaku curanmor, SG (29) saat diamankan di Mapolres Bima, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Terhenti sudah pelarian SG (29) warga Desa Ngali Kecamatan Belo, Kabupaten Bima setelah buron selama dua tahun atas kasus pencurian sepeda motor.

Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Bima pada, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 2.00 Wita. 

Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik mengatakan SG  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor setelah melakukan pencurian di halaman rumah korban yang berasal dari Cenggu Kecamatan Belo, Kabupaten Bima pada awal 2022 silam.

"Saat kejadian korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah, kemudian korban pergi menunaikan ibadah shalat Jum'at," terang Malik.

Namun nahas,  sepulangnya Korban tidak melihat keberadaan sepeda motor yang korban parkir di halaman rumahnya. Setelah itu korban mengecek beberapa rumah dan toko yang memiliki cctv.

"Korban melihat pada video rekaman cctv bahwa pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban," sambungnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Lombok Barat Ternyata Pura-pura Membantu Korban

Atas peristiwa ini tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat itu  berbagai upaya untuk mengamankan pelaku, namun keberadaan pelaku sulit terlacak, hingga pelak dimasukkan  DPO.

"Petugas mengendus keberadaan pelaku yang dikenal licin ini pada har ini  Kamis dinir hari bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ngali," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved