Berita Sumbawa Barat

Baru Bebas 4 Hari dari Lapas, Pria di Sumbawa Barat Kembali Ditangkap Kasus Pencurian Emas

Pria di Sumbawa barat kembali ditangkap setelah baru empat hari keluar dari masa hukuman di Lapas Sumbawa

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Tersangka GT saat diamankan oleh polisi pada Jumat pada Jumat (16/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pria inisial GT (25) warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat atas kasus pencurian emas.

Pelaku diketahui mencuri emas milik korban Hermansyah, warga lingkungan Bertong Kelurahan, Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu (11/8/2024).

Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin mengatakan, aksi pelaku itu berhasil mengondol handphone dan emas milik korban.

"Pada saat korban hendak mengambil handphone yang telah dicasnya, ternyata hp korban sudah tidak ada," jelas Zaenal saat dikonfirmasi pada Jumat (16/82024)

Melihat handphone sudah tidak ada, korban kemudian mengecek lemari anaknya dan mendapati gelang emas milik anaknya seberat 6 gram juga sudah tidak ada. 

Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000," kata Zaenal.

Dengan dasar laporan korban tersebut, Tim Puma Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangakap pelaku.

Alhasil diperoleh informasi bahwa tersangka GT ternyata sekitar empat hari yang lalu, baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar. 

"Kami Tim Puma mendalami penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban merk Samsung A21s dipakai oleh tersangka GT," katanya.

Baca juga: Komplotan Pencurian Tabung Gas di Lombok Barat Dibekuk Polisi

Saat ditangkap, GT dan tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa handphone tersebut diambil di sebuah rumah di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah ia jual ke wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. 

"Adapun cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak dalam keadaan terkunci," ujarnya 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat, serta barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Zaenal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved