Berita Mataram

Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polresta Mataram Tangkap 2 Pelaku

Tim Resmob Polresta Mataram menangkap dua pelaku kasus pencurian sepda dayung berbekal rekaman CCTV

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kolase foto terduga pelaku RP dan barang bukti sepeda hasil curian. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria inisial RP (37) dan S (28) ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan kasus pencurian sepeda dayung.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setalah korban melaporkan dengan bukti rekaman CCTV.

"Atas hasil olah TKP ditambah keterangan saksi - saksi dan rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas terduga berhasil diketahui hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram," ungkap Yogi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Yogi menerangkan peran RP yang merupakan  warga Dompu, diduga sebagai pelaku utama  dalam kasus pencurian sepeda dayung tersebut. 

Sementara S asal Pejeruk Ampenan diamankan atas dugaan pertolongan jahat  atau penadah Penadah. S diduga sengaja membeli sepeda dayung hasil curian yang dijual terduga. 

“Terduga pelaku sudah kita amankan, begitu pula dengan terduga penadah di mana barang bukti tindak pidananya dijual,“ jelas Yogi. 

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024. Pelaku masuk ke TKP rumah korban di BTN Griya Sentosa Mondok, wilayah Pajarakan Ampenan.

Aksi pencurian  itu dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang secara pelan-pelan dan mengendap-endap sambil melihat situasi. 

Terduga mengambil satu buah sepeda dayung milik korban yang disimpan di Garasi dimana pemilik rumah saat itu tidak berada di tempat.

Baca juga: Marak Pencurian Tabung Gas di Mataram dengan Modus Pura-pura Belanja

Selang beberapa lama istri korban tiba dirumah dan melihat pintu gerbang terbuka. Saat mengecek kedaan rumah ia mengetahui sepeda dayung milik anak korban tidak ada di garasi. 

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram

“Menurut pengakuan terduga, ia membawa kabur Sepeda dayung tersebut menuju ketempat terduga Penadah untuk dijual. Terduga menjual seharga Rp. 250.000 ., yang uangnya digunakan untuk judi online, “jelas Yogi. 

Atas perbuatannya para terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved