Kemenkumham NTB

Sepanjang 2024, Kemenkumham NTB Selesaikan 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan

Sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTB telah menyelesaikan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Kemenkumham NTB selesaikan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan. 

Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat," terang Farida.

Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved