Kemenkumham NTB
Sepanjang 2024, Kemenkumham NTB Selesaikan 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan
Sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTB telah menyelesaikan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTB telah menyelesaikan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan, yang terdiri dari 147 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat paling banyak mengajukan jumlah permohonan harmonisasi, yaitu sebanyak 51 permohonan yang terdiri dari 31 Raperkada dan 20 Raperda.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika membuka secara daring penandatanganan berita acara hasil harmonisasi 4 Raperkada Kabupaten Sumbawa Barat.
Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (29/11/2024).
Farida menjelaskan harmonisasi ini sangat penting dalam memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, khususnya dalam pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.
"Kanwil Kemenkumham NTB senantiasa terbuka bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka proses harmonisasi peraturan," ujar Farida.
Pada kesempatan tersebut turut mendampingi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Adapun 4 Raperkada Kabupaten Sumbawa Barat yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Raperkada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat; Raperkada Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Apartur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Raperkada Kebijakan Akuntasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa; dan Raperkada Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa yang Berasal dari Daerah.
Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Ida Zuhniar selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD, Ajad Sudraja Kasubbid Perencanaan Anggaran BPKAD dan Syahwar Sanjani selaku anggota Tim Teknis APBD BPKAD.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa.
Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 4 Raperkada tersebut.
Para perancang yang bertugas menyusun tanggapan atas masing-masing Raperkada tersebut yakni Jupriadi Putra, Riki Aditya, Ahmad Muzayin dan Siti Afina yang secara bergiliran memaparkan hasil harmonisasi. Selanjutnya dilakukan diskusi bersama pihak pemrakarsa.
Ida Zuhniar berterima kasih karena 4 Raperkada telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 4 Raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ida Zuhniar seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.