Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi

Kronologi Lengkap Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Pria Disabilitas di Mataram

Selama persetubuhan terjadi, korban merasakan sakit sembari menangis terus berupaya melawan Agus namun tetap tidak bisa

Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang. 

“Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin.

Sekitar pukul 11.50 Wita,  korban akhirnya menuruti dengan membonceng  Iwas menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah hotel yang ditunjukkan terlapor.

Sampai di salah satu homestay, korban dipaksa turun dari sepeda motor dan disuruh cepat membayar biaya kamar sebesar 50 ribu rupiah ke lelaki berambut gondrong yang berada di homestay tersebut.

Korban dengan perasaan takut karena terlapor Agus selalu berulang mengeluarkan kalimat ancaman, menuruti perintah masuk ke kamar nomor 6 semua sampai pada peristiwa kekerasan seksual fisik berupa persetubuhan.

“Korban  dipaksa membuka pakaian perlapor (Agus) dan rok korban sendiri, legging dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh perlapor menggunakan kaki kanannya sedangkan jilbab, baju dan bra tetap dipakai meski sempat dipaksa oleh Terlapor untuk korban 1 membukannya,” jelas Rusdin.

Selama persetubuhan terjadi, korban merasakan sakit sembari menangis terus berupaya melawan namun tetap tidak bisa karena terus terlapor memaksa dan mengancam.

Bahkan korban semakin merasa takut melihat beberapa kali nampak terlapor seperti sedang membaca mantra yang tidak dipahami korban.

“Sekitar 3 menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi menangis dan berupaya menenangkan diri,” ucap Rusdin.

Tanggapan Orang Tua Agus

Sebelumnya, I Gusti Ayu Aripadni mengaku kaget anaknya I Wayan Agus Suartama alias Agus yang seorang disabilitas menjadi tersangka kasus rudapaksa mahasiswi.

"Kaget saya, bahkan saya shock pas ditetapkan tersangka," ujarnya kepada media Minggu (1/12/2024).

Ia mengaku pertama kali mendengar hal itu, dirinya sampai tak sadarkan diri.

"Sampai dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ayu menceritakan bagaimana dirinya merawat Agus yang sejak kecil tidak memiliki kedua tangannya. 

Ia pun tak menyangka anaknya bisa sampai sejauh ini menjalani prose hukum, padahal menurutnya, aktivitas Agus dalam keseharian masih perlu bantuan orang lain karena tak mempunyai kedua tangan.

"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga," bebernya.

Pendapat Psikolog

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved