Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi

Kronologi Lengkap Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Pria Disabilitas di Mataram

Selama persetubuhan terjadi, korban merasakan sakit sembari menangis terus berupaya melawan Agus namun tetap tidak bisa

Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM –  I Wayan Agus Suartama (21) pria disabilitas asal Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB atas duggaan kasus pelcehan seksual.

Penetapan Agus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan itu belakangan menuai sorotan dari berbagai pihak, karena Agus membantah hal tersebut.

Berbagai tokoh dan praktasi hukum menyoroti kasus Agus, mulai dari pengacara kondang Hotman Faris hingga para pakar hukum pidana.

Kronologi Kekerasan Seksual

Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus, bemula pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita, korban saat itu hendak membuat konten video.

Masih di tempat yang sama, korban didatangi pria yang tidak lain adalah Agus, yang memperkenalkan dirinya sebagai salah seorang mahasiswa bernama Iwas.

“laki-laki tersebut memperkenalkan nama dirinya Iwas dan mengaku juga mahasiswa di satu kampus yang sama dengan korban 1 yang sedang bolos ujian,” ungkap Rusdin Mardatillah salah satu pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Inti percakapan yang berlangsung singkat seputaran hal-hal yang ringan dari identitas, keluarga sampe terkait kuliah.

Korban saat itu tidak begitu fokus dengan sekali melihat ke arah wajah Iwas dan merasa tidak nyaman karena sesekali Iwas menanyakan hal yang sifatnya sangat pribadi mengarah ke seksualitas.

 Tidak berselang lama, korban  kaget dan kasihan tiba-tiba Iwas melepas almamaternya terlihat Iwas tidak memiliki kedua tangannya, padahal sebelumnya Korban  mengira  tangannya tersebut ada dan diletakkan di saku celana.

“Lalu dengan nada agak tegas Iwas mengaku kalo tadi dirinya berbohong karena sebenarnya dia adalah mahasiswa dari kampus yang tidak sama dengan korban 1 sekaligus sebagai guru Seni di salah satu SMK di Mataram,” kata Rusdin.

Di tengah rasa iba korban itu, Agus menyuruh korban  menoleh ke arah sebelah kirinya korban (utara), tanpa disangka ada pasangan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang berbuat mesum dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

Korban kaget saat itu merasa bingung dan menangis. Kemudian Iwas mengajak korban pindah berjalan kaki ke belakang Taman Teras.

Sesampainya duduk di sebuah berugak (gazebo), Iwas kemudian dengan nada tegas mengancam korban untuk diam, seolah Iwas memiliki kemampuan mistis dengan mengikat jiwa.

“sehingga tahu semua keburukan dari korban dan akan melaporkannya bahkan akan mendatangi ke orangtua korban, ancaman ini dilakukan secara berulang-ulang oleh Iwas dan korban hanya bisa diam, sedih dan merasa bersalah,” kata Rusdin.

Pada saat itu juga, korban ditawari agar melakukan ritual mandi wajib bersama Iwas agar ikatan jiwa korban oleh Iwas bisa terlepas dan ritual mandi wajib ini harus dilakukan di hotel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved