Tok! DPRD Kota Mataram Sahkan APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 1,8 Triliun Lebih

DPRD Kota Mataram mendorong Pemkot Mataram untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah agar tidak terlalu bergantung pada dana perimbangan.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/HAIRUL IAN
Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik (tiga dari kanan) menyerahkan dokumen RAPBD Kota Mataram tahun 2025 yang sudah disetujui kepada Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno (dua dari kanan) pada rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (21/11/2024). 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 105 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegasan pembahasan rancangan APBD dilaksanakan eksekutif dan legislatif.  

"Setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung serta pembahasan rancangan perda tentang APBD berpedoman pada RKPD KUA dan PPAS," ucapnya. 

lihat fotoKetua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik (dua dari kiri) memimpin rapat paripurna pengesahan APBD Kota Mataram tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (21/11/2024). Hadir Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno bersama seluruh anggota komisi dewan.
Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik (dua dari kiri) memimpin rapat paripurna pengesahan APBD Kota Mataram tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (21/11/2024). Hadir Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno bersama seluruh anggota komisi dewan.

Selanjutnya, pasal 106 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. 

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam pengantar nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2025, penyusunan RAPBD telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sehingga secara garis besar rencana APBD tahun 2025 disusun berdasarkan dokumen perencanaan serta kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dengan wali kota Mataram. 

"Gambaran umum kebijakan pendapatan daerah, pendapatan daerah terdiri dari pos pendapatan asli daerah, pos dana transfer, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang disusun berdasarkan hasil kajian dengan perkiraan yang rasional dan terukur setelah melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi saat ini," terangnya. 

Lebih lanjut, hal ini juga dijelaskan dalam postur APBD Kota Mataram tahun 2025 dimana struktur pendapatan daerah masih bertumpu pada pendapatan transfer pemerintah pusat. 

"Karena itu gabungan komisi DPRD Kota Mataram mendorong pemerintah Kota Mataram untuk terus melakukan upaya peningkatan kinerja optimalisasi pendapatan asli daerah yang berorientasi kepuasan pelayanan publik," ucapnya. 

Dalam penggalian potensi pendapatan daerah, dewan berharap partisipasi publik ditingkatkan, dengan menerapkan insentif serta peningkatan kualitas aparatur.

Selain itu, Pemkot Mataram harus mengoptimalkan sistem tata laksana penarikan pendapatan daerah, termasuk meningkatkan kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD).

Peningkatan pendapatan juga bisa diupayakan dengan perbaikan kualitas pelayanan perizinan, pelayanan perpajakan dan retribusi.

Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan, arah kebijakan belanja daerah dalam RAPBD tahun 2025, selain untuk pemenuhan belanja program prioritas, juga diarahkan untuk menunjang kelancaran kegiatan ppelayanan kepada masyarakat. 

"Mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta mengurangi kemiskinan," ujarnya. 

Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik dan Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno foto bersama seluruh anggota komisi dewan, usai pengesahan APBD Kota Mataram tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (21/11/2024).
Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik dan Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno foto bersama seluruh anggota komisi dewan, usai pengesahan APBD Kota Mataram tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (21/11/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/HAIRUL IAN)

Adapun program prioritas Pemkot Mataram itu antara lain, pembangunan gedung wali kota, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan drainase perkotaan dan peningkatan jalan. 

Peningkatan sarana dan prasarana perkotaan, peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved