Perdagangan Orang di NTB
Polda NTB Kembali Amankan 2 Tersangka TPPO Modus Magang Kerja di Jepang
Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Dua tersangka TPPO saat digelandang di Polda NTB, Senin (11/11/2024).
"Saya tidak tahu kalau perusahaan RSEI tidak memiliki izin SO," katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait:#Perdagangan Orang di NTB
| Sindikat TPPO Pandai Akali Aturan, Pencegahan Harus Berbasis Desa |
|
|---|
| Satu Korban TPPO Dibeli Rp 125 Juta, Pemalsu Alamat Belum Dijerat |
|
|---|
| Tekong Kongkalikong dengan Oknum Petugas Camat hingga Dukcapil |
|
|---|
| Termakan Tipu Daya Tekong, Korban TPPO Kantongi Paspor ‘Kosong’ |
|
|---|
| Berangkat Pakai Identitas Palsu, Korban TPPO Dikirim ke Negara Konflik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dua-tersangka-TPPO-saat-digelandang-di-Polda-NTB-Senin-11112024.jpg)