Perdagangan Orang di NTB

Sindikat TPPO Pandai Akali Aturan, Pencegahan Harus Berbasis Desa

Mereka bekerja sama dengan oknum petugas mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas kabupaten/kota.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Sirtupillaili
KORBAN: Para buruh migran bermasalah dan korban TPPO saat mendapat bantuan dari pemerintah, di kantor Guberur Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Banyaknya orang terlibat dan mencari keuntungan dalam proses pengiriman buruh migran membuat praktik pemalsuan identitas seakan lumrah di tengah masyarakat.

Kadang-kadang calon pekerja sudah tahu identitasnya dipalsukan.

Di samping itu, para tekong dan calo bekerja sama dengan oknum-oknum petugas pelayanan. Sehingga mereka dengan mudah memanipulasi data kependudukan. 

”Calo kan banyak uangnya, dia tembak orang (menyogok) bisa keluar KTP, usianya bisa dinaikkan kalau kurang,” ungkap Kepala Bidang Penepatan dan Perluasan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Abdul Hadi.

Mereka bekerja sama dengan oknum petugas mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas kabupaten/kota.

Tapi sekarang, kata Hadi, praktik semacam itu mulai berkurang seiring penerapan sistem elektronik.

”Dulu-dulu tidak kita pungkiri, termasuk paspor (pekerja migran) pernah namanya Andi, besok kalau tidak bisa masuk diganti namanya Amid,” ungkapnya.

Sebelum penerapan e-KTP, Hadi pernah mempergoki calo pekerja migran membawa blangko KTP kosong. Sehingga mereka sangat mudah memanipulasi data kependudukan.

”Calo beli blangko kosong yang sudah ditandatangani,” ungkapnya.

Pembuatan KTP secara manual memberi banyak celah oknum-oknum untuk memanipulasai data kependudukan. KTP manual memungkinkan orang bisa memiliki 4-5 kartu identitas.

”Tapi sejak sistemnya online, hal itu sulit dilakukan,” katanya.

Meski demikian, para calo pekerja migran tidak pernah kehilangan akal.

Mereka selalu beradaptasi dengan aturan pemerintah, sehingga pandai mencari celah.

Salah satu kasus yang ditemukan di Kota Mataram, karena tekong itu tidak bisa mengubah KTP lagi, dia memalsukan surat keterangan perusahaan dan rekomendasi kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved