Perdagangan Orang di NTB
Termakan Tipu Daya Tekong, Korban TPPO Kantongi Paspor ‘Kosong’
Kala itu, Husniyah sedang kepepet. Dia membutuhkan uang untuk membiayai buah hatinya, Layla (18), seorang anak berkebutuhan khusus.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRUBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rinjani bukan satu-satunya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia hanya salah satu buruh migran yang menjadi korban tipu muslihat sindikat pedagangan orang.
Husniyah (54), warga Kelurahan Leneng, Praya, Lombok Tengah pun mengalami nasib serupa.
Dia juga diberangkatkan ke Timur Tengah menggunakan identitas palsu, April 2019 silam.
“Saya berangkat seminggu setelah pemilihan presiden,” tuturnya, di rumah kontrakannya, Minggu (21/3/2021).
Kala itu, Husniyah sedang kepepet. Dia membutuhkan uang untuk membiayai buah hatinya, Layla (18), seorang anak berkebutuhan khusus.
Tanpa pikir panjang dia pun menerima tawaran seorang sponsor (tekong lapangan) perusahaan pengerah tenaga kerja.
Agen menjanjikan Husniyah dikirim bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji besar.
Sayangnya, usia Husniyah terlampau tua untuk menjadi seorang pekerja migran. Dia dianggap tidak memenuhi syarat lagi untuk dikirim ke luar negeri.
Tapi bagi si tekong, hal itu bukan kendala. Asalkan Husniyah mau, dia bisa mengatur semua kelengkapan dokumen pemberangkatannya.
Termasuk soal data kependudukan, dia bisa mengatur supaya nama dan usia calon buruh migran diubah.
Sejurus kemudian, Husniyah dipanggil dan mendapatkan identitas baru. Dia menerima selembar kertas putih yang menjadi identitas barunya.
Kertas itu berupa surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Kebetulan saat itu blangko KTP elektronik sedang kosong, sehingga diganti menggunakan surat keterangan tersebut.
Di dalam KTP, namanya bukan Husniyah lagi, tapi nama orang lain.