Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Perdagangan Orang di NTB

Polda NTB Kembali Amankan 2 Tersangka TPPO Modus Magang Kerja di Jepang

Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Dua tersangka TPPO saat digelandang di Polda NTB, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah korban 28 orang.

Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, selama 10 hari terakhir kepolisian berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka enam orang dan 32 orang korban.

Syarif mengatakan dari 13 kasus tersebut, satu kasus besar berhasil diungkap dengan jumlah korban 28 orang dan tersangka dua orang.

"Hasil ungkap terakhir karena ini cukup besar yang dilakukan oleh salah satu oleh LKP yang kantornya berada di Ampenan, kita dalami ada dugaan indikasi perekrutan PMI penempatan di Jepang," kata Syarif, Senin (11/11/2024).

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan setelah melakukan penyelidikan polisi menemukan indikasi perbuatan pidana, selanjutnya polisi menerbitkan laporan polisi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dimana mereka berstatus sebagai korban, enam orang dari Mataram, lima orang Lombok Barat, empat orang Lombok Tengah dan dua orang Lombok Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi polisi menangkap seorang perempuan inisial WS, melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Wahyu Yuha Mataram dengan iming-iming kerja magang di Jepang.

Syarif mengatakan LKP ini juga bekerja sama dengan PT Radar Sumaedi Efendi Indonesia (RSEI) yang beralamat di Lombok Timur, perusahaan ini ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Akibatnya polisi juga menetapkan direktur perusahaan tersebut inisial SE menjadi tersangka.

Tersangka meminta uang kepada korban berkisar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta agar bisa diberangkatkan ke Jepang.

"Karena korban sampai saat ini dijanjikan untuk diberangkatkan dari Desember 2023 sampai sekarang tidak berangkat akhirnya dilaporkan," kata Syarif.

Kedua tersangka juga berhasil menghimpun dana mencapai Rp 1 miliar lebih dari para korban, dimana tersangka SE berhasil menghimpun dana Rp 630 juta dengan keuntungan Rp 160 juta.

Sementara tersangka WI berhasil menghimpun dana Rp 926 juta dengan keuntungan 296 juta.

Tersangka WI mengaku bahwa dia hanya memberikan pelatihan kepada para korban, setelah selesai memberikan pelatihan tersangka mengarahkan korbannya untuk mencari perusahaan yang akan menempatkan mereka di Jepang.

"Saya tidak tahu kalau perusahaan RSEI tidak memiliki izin SO," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved