Pilkada 2024

AJI Mataram Temui Bawaslu NTB terkait Pemanggilan Sejumlah Jurnalis

Sejumlah jurnalis ataupun media yang berurusan dengan Bawaslu dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada 2024

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram audiensi dengan Bawaslu NTB di Mataram, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bertemu dengan ke Bawaslu NTB di Mataram, Senin (21/10/2024). 

Pertemuan membahas sejumlah pemanggilan jurnalis oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota berkaitan dengan pemberitaan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim; Wakil Koordinator Mafindo NTB Romadhoni Putra; perwakilan LSBH Mataram serta Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul diterima langsung Ketua Bawaslu NTB Itratip.

Dalam pertemuan, Haris menyoroti tren sejumlah jurnalis ataupun media yang berurusan dengan Bawaslu dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada 2024.

KKJ mencatat agenda pemanggilan jurnalis terjadi di lima daerah. 

Tiga di antaranya Bawaslu menerbitkan surat panggilan, dua lainnya hanya koordinasi lisan.

Pemimpin Redaksi NTBSatu.com ini menyoal jurnalis yang dipanggil Bawaslu dalam rangka klarifikasi penanganan kasus.

"Seharusnya Bawaslu bisa meminta keterangan pemimpin media tempat jurnalis itu bekerja atau organisasinya, tidak langsung jurnalisnya," kata dia.

Menurutnya, produk jurnalistik merupakan hasil kerja berjenjang yang dimulai dari jurnalis, editor, hingga redaktur.

"Jadi, berita yang sudah tayang itu menjadi tanggung jawab redaksi yang diwakili pemimpinnya," sebut dia.

Di sisi lain, pemanggilan jurnalis juga tidak tepat karena berita merupakan hasil akhir produk jurnalistik sehingga cukup memberikan informasi mengenai penanganan suatu kasus.

"Kalaupun jurnalis itu dipanggil, maka keterangannya adalah apa yang sudah tertuang di dalam berita itu," kata dia.

Sementara itu Kasim menjelaskan bahwa sudah ada mekanisme penanganan sengketa pemberitaan.

Bahwa para pihak bisa mengajukan ke Dewan Pers jika itu terkait produk jurnalistik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved