Pilkada 2024
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai
Kerja sama dengan media dapat diperkuat dengan menjamin tersedianya kebutuhan informasi masyarakat
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu NTB mengevaluasi program penguatan demokrasi selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Koordiv Parmas Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan rangkaian Pilkada 2024 selesai dengan ditandai pengucapan putusan sela sengketa hasil pemilihan di Kota Bima.
Dia menilai program penguatan demokrasi tetap berjalan meski di luar jadwal pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
"Kegiatan kita menolak politik uang, politisasi SARA dalam pemilihan umum tidak boleh selesai meski Pilkada dan Pemilu sudah usai," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Hasan menyatakan Pilkada yang berjalan lancar tidak lepas dari peran media serta para pemangku kebijakan terkait.
Baca juga: Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada
"Tentu kerja sama ini terus kita rawat untuk pelaksanaan Pilkada 2029," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu NTB, pengawasan bersama atau partisipatif dilakukan dengan bekerjasama dengan 58 lembaga, kampus, OPD, organisasi profesi, hingga organisasi masyarakat.
Selanjutnya pembentukan 95 kampung partisipatif di seluruh NTB serta 1.022 dukungan pemberitaan eksternal, dan 439 publikasi media sosial.
"Bawaslu mendorong agar selalu ada literasi mengenai bahaya politisasi SARA dan politik uang meski di luar jadwal Pemilu," jelasnya.
Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB Fahrul Mustofa menjelaskan, kerja sama dengan media dapat diperkuat dengan menjamin tersedianya kebutuhan informasi masyarakat.
Baca juga: Bawaslu NTB Beri Penghargaan Kehumasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Menurutnya, hal yang paling penting adalah membantu media menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Jangan memaksa media memuat siaran pers sebagaimana sudut pandang Humas institusi sebab media memiliki independensi," papar jurnalis Pos Bali ini.
Arul, sapaan karibnya, menyatakan penyelenggara maupun pengawas Pemilu dapat memberi akses untuk penyediaan informasi publik.
(*)
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov NTB Usulkan Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.