Pilkada 2024

Pemprov NTB Usulkan Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Kemendagri

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi. Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan sembilan nama pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, hanya nama kepala daerah dari Kota Bima yang belum diusulkan lantaran masih menjalani sidang sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sengketa 13 Maret, nanti kita akan usulkan secara tersendiri setelah keluar hasilnya," kata Hamdi, Selasa (21/1/2025).

Hamdi mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca juga: DPRD NTB Tetapkan Iqbal-Dinda Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Usul Pelantikan ke Presiden

Jadwal masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang menyatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025.

Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

"Sudah saya dengar pernyataan pak menteri bahwa untuk menentukan pelantikan itu, apakah mengacu atau bergeser besok pagi akan rapat, tapi kalau kami tetap mengacu pada Perpres itu karena belum ada yang baru," jelas Hamdi.

Hamdi mengatakan Pemerintah Provinsi NTB sudah mempersiapkan pelantikan untuk kepala daerah terpilih, termasuk bila nantinya terjadi perubahan jadwal lantaran menunggu hasil putusan MK. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved