Berita NTB

DPRD NTB Tetapkan Iqbal-Dinda Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Usul Pelantikan ke Presiden

DPRD NTB menetapkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih periode 2025-2030.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih periode 2025-2030.

Dalam surat keputusan yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Lalu Wirajaya, dewan mengusulkan nama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih itu untuk dilantik kepada presiden.

"Mengusulkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Wirajaya, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti (Iqbal-Dinda), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.

Dalam berita acara nomor: 1/PL.02.7.BA/52/2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB dalam pemilihan 2024.

Pasangan Iqbal-Dinda pada Pemilihan Gubernur 27 November 2024 lalu mendapatkan 1.163.194 suara atau 41,15 persen dari total suara sah, mengalahkan dua paslon pesaingnya.

"Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagaimana disebutkan dalam diktum kesatu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Kamis (9/1/2025).

Khuwailid mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan yang diberikan oleh KPU RI, dari Provinsi NTB hanya Kota Bima yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Sementara sembilan kabupaten/kota ada yang tadi pagi sampai malam ini sudah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sementara kami di provinsi baru saja ditetapkan," jelas Khuwailid.

Setelah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selanjutnya KPU akan menyampaikan usulan pelantikan melalui DPRD Provinsi NTB. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved