Pilkada 2024

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta

Seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid (tiga kiri) saat memberikan salinan keputusan KPU kepada Gubernur NTB terpilih Lalu Muhamad Iqbal (empat kanan), Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih akan dilantik secara serentak pada Kamis 6 Februari 2025.

Pelantikan ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak bersengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seluruh kepala daerah akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta

Pelantikan Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. 

Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2025). 

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa di MK akan dilantik oleh Presiden di Jakarta.

Baca juga: Pemprov NTB Usulkan Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Kemendagri

Pelantikan serentak ini dikecualikan untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus. 

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Dalam rapat disepakati seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Tribunnews.

"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujarnya.

Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia. 

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak. 

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved