Pilkada 2024

AJI Mataram Temui Bawaslu NTB terkait Pemanggilan Sejumlah Jurnalis

Sejumlah jurnalis ataupun media yang berurusan dengan Bawaslu dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada 2024

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram audiensi dengan Bawaslu NTB di Mataram, Senin (21/10/2024). 

Selanjutnya, apabila produk jurnalistik itu menjadi bagian dari pengusutan pelanggaran Pilkada di Bawaslu maka bisa difasilitasi ahli pers.

"Di NTB ada ahli pers yang menjadi representasi dewan pers jadi jika diperlukan maka Bawaslu bisa meminta keterangan," jelas dia yang akrab disapa Cem ini.

Itratip menanggapi dengan mengakui Bawaslu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi menangani indikasi pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Yakni mengenai pelanggaran netralitas ASN yang terungkap melalui pemberitaan di media soal dukungan kepada calon tertentu.

Selanjutnya, mengenai media online yang menayangkan iklan Paslon di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Kami memanggil dalam rangka klarifikasi karena indikasi itu dilaporkan dengan bukti link berita," jelasnya.

Itratip mengatakan, pihaknya tidak dalam rangka menargetkan jurnalis atau media sebagai subjek pelaku pelanggaran.

Melainkan dalam rangka penanganan laporan yang memerlukan klarifikasi dari pihak media.

"Kita tidak masuk pada menilai kode etik produk pemberitaan karena itu bukan ranah kami," jelasnya.

Itratip berkomitmen untuk menggandeng media berpartisipasi dalam pengawasan pelanggaran Pilkada. 

AJI maupun Bawaslu NTB sepakat jika situasi di daerah ini dibawa ke instansi atau lembaga lebih atas. Bawaslu RI dan AJI Indonesia hingga ke Dewan Pers.

Kedua pihak mendorong agar terjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait prosedur penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada yang menjadikan produk jurnalistik sebagai bukti laporan.

Bila ada kesepakan antara Bawaslu RI dan Dewan Pers, ke depan, tidak muncul pro kontra di internal insan pers dan Bawaslu lebih mudah menjalankan tugas tugas pemeriksaan.

Kedua pihak juga sepakat mendorong ada formulasi yang tepat dalam penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.

Sehingga spirit kemerdekaan pers tetap dirasakan jurnalis dan Bawaslu dapat tetap menjalankan tugas pemeriksaan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved