Berita Bima

Bawaslu Bima Laporkan 7 ASN ke KASN Soal Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Tujuh ASN di Bima diduga mendekatkan diri dengan partai politik dan melakukan perbuatan yang mengarahkan dukungan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman. Tujuh ASN di Bima diduga mendekatkan diri dengan partai politik dan melakukan perbuatan yang mengarahkan dukungan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima merekomendasikan tujuh oknum pegawai yang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adapun inisial ASN di Bima dimaksud yakni, WH, IM,  SF, DM, MF, KS, dan IR. 

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, mereka dianggap melanggar netralitas ASN karena diduga mendekatkan diri dengan partai politik dan melakukan perbuatan yang mengarahkan dukungan untuk bakal calon kepala daerah tertentu.

"Kami sudah merekomendasikan ketujuh oknum ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Taufiqurrahman,  Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Muhktar Wanti-wanti ASN Agar Netral di Pilkada 2024

Berkas ketujuh oknum ASN tersebut dikirim dalam waktu yang berbeda terhitung sejak awal Juni hingga Agustus 2024.

"Kami kirim berkas dugaan pelanggaran netralitas ini dalam tiga tahapan," jelasnya.  

Dia menegaskan Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN ke lembaga yang berwenang menanganinya yakni KASN. 

Penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut murni merupakan hasil pengawasan.

"Bukan laporan,” tegasnya.

Saat ini Bawaslu  juga tengah melakukan penelusuran terhadap empat dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Lambu, Parado, Sape dan kecamatan Bolo.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan 7 ASN Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

“Mudahan dalam waktu dekat dapat kami rangkum untuk segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Pria dengan sapaan akrab Opik ini mengingatkan ASN termasuk kepala desa menjaga sikap dan statusnya sebagai pegawai. 

Kika terlibat pada tahapan kampanye, maka ada sanksi pidana yang menanti.  

Kepala desa  juga diwanti-wanti untuk tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

"Mari kita menjaga sikap kita untuk tidak menunjukkan kecenderungan pada salah satu pasangan calon," pesannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved