Pilkada Lombok Timur
Bawaslu Lombok Timur Temukan 7 ASN Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mencatat 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Daerah (Pemda) terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024.
Saat ini, 7 ASN tersebut sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, dari 7 ASN tersebut, dua diantaranya diindikasikan mulai terlibat pada politik praktis pada Maret 2024 lalu.
Sedang 5 diantaranya baru didapati saat sedang ikut menghadiri deklarasi relawan paslon Bupati/Wakil Bupati yang maju pada Pilkada 2024 Lombok Timur.
"Dan ketujuh ASN ini sudah kita rekom semua ke Komisi ASN, " ucap Jumaidi, Selasa (6/8/2024).
Temuan dugaan pelanggran netraliatas itu berawal dari informasi masyarakat atas keterlibatan ASN tersebut, kemudian langsung menindak lanjuti hingga ditemukan dugaan pelanggaran.
"Jadi minimal adalah dasar untuk kita melakukan penelusuran, sebagai informasi awal jadi ada informasi yang kemudian kita plenokan, kemudian kita lakukan penelusuran, " tegasnya.
Lebih lanjut Jumaidi berharap, agar para ASN menaati aturan untuk tidak ikut berpolitik praktis.
"Kami harap untuk bisa sama-sama lah menjaga agar tidak terlibat. Juga menjaga netralitas, " tutupnya.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan ASN dan Perangkat Desa Ikut Deklarsai Paslon Iron-Edwin
Ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik mengaku hingga kini belum menerima surat yang mengindikasikan keterlibatan ASN di wilayahnya terlibat politik praktis.
"Sebagai pejabat pembina kepegawaian posisi kita menunggu. Kita tidak bisa berandai-andai. Sampai hari ini kami belum mendapatkan rekomendasi tertulis dari KSN terhadap itu (keterlibatan ASN di politik praktis), " ungkap Juaini
Yang jelas lanjut dia, posisi pejabat pembinaan kepegawaian hanya dalam kapasitas melaksanakan rekomendasi KSN.
"Dan sampai hari ini belum ada rekomendasi," kata Juaini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.