Pilkada Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Temukan ASN dan Perangkat Desa Ikut Deklarsai Paslon Iron-Edwin

Bawaslu Lombok Timur menemukan pelanggaran netralitas oknum ASN, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam deklarasi Paslon Pilkada 2024

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun (Kiri) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi saat ditemui, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur telah menyelesaikan beberapa dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya pada tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan, sejumlah pelanggaran ditemukan diantaranya, pelanggaran netralitas oknum ASN, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

"Diantaranya oknum HM merupakan salah satu Kepala Dinas dilaporkan ikut menghadiri acara pengukuhan relawan Bakal Pasangan Calon H. Haerul Warisin dan HM Edwin Hadi Wijaya (Iron Edwin), di Kecamatan Pringgasela pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Jumaidi, Kamis (25/7/2024).

Selain itu lanjut dia, ada oknum inisial MS yang merupakan Kepala Bidang di salah sat Dinas juga diketahui hadir menggunakan rompi relawan Iron-Edwin pada saat pengukuhan tim relawan di Lapangan Futsal Sabli Kali Palung yang terletak di Kecamatan Sakra pada tanggal 6 Juli 2024.

Sedangkan pada tanggal 11 Juli 2024 salah satu Dokter inisial A berstatus ASN dilaporkan berfoto dengan memegang dan menunjukkan kalender pasangan bakal calon Iron-Edwin.

Berdasarkan hasil penelusuran bahwa foto tersebut diambil di rumah kediaman HM Edwin saat yang bersangkutan menghadiri acara makan-makan dan melakukan pemeriksaan Kesehatan HM Edwin.

"Semuanya sudah dilakukan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah kami selesai melakukan penelusuran," ungkap Jumaidi.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan Pantarlih Gunakan Joki Saat Coklit

Selain tiga ASN itu, ada juga Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pringgasela juga ditemukan hadir pada acara pengukuhan tim pemenangan Paslon Iron-Edwin yang di laksanakan pada tanggal 06 Juli 2024 di Lapangan Futsal Sabli Kali Palung Desa Sakra Kecamatan Sakra.

"Yang bersangkutan hadir menggunakan baju relawan, Kami sudah melakukan penerusan ke instansi berwenang," tegasnya.

Adapun di tingkat kecamatan pun Bawaslu sudah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN jelang Pilkada 2024 ini.

Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan pelanggaran 6 Kepala Wilayah dan satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Semuanya diketahui ikut menghadiri acara pengukuhan relawan Bakal Pasangan Calon Iron-Edwin," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved