Berita Lombok Timur
Ketua Bawaslu Lombok Timur Akan Panggil Oknum Panwascam Sikur Diduga Pungli Saat Pemilu
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan panggil oknum Panwascam Sikur atas dugaan Pungli di Pemilu 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Buntut dugaan pungutan dilakukan oknum Panwascam Sikur inisial SH, pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan memanggil angora yang bersangkutan.
Dikabarkan sebelumnya, SH diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada Pemilu 2024, sehingga menjadi perhatian semua pihak.
"Kita akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut nantinya," Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun, Senin (27/5/2024).
Suaidi menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami laporan terkait pungutan oknum Panwascam ke sejumlah PKD tersebut.
Ia juga belum bisa memastikan konsekuensi yang akan diterima oleh oknum Panwascam itu, mengingat masih dalam prese pendalaman laporan.
Pihak Bawsalu Lotim nantinya akan menelusuri apakah dugaan pelanggaran tersebut saat SH menjabat atau setelah ia selesai menjadi Panwascam.
"Saya tidak tahu sebenarnya apakah dugaan Pungli itu dilakukan oleh inisial SH ini saat dia masih penjabat ataukah sudah selesai masa kerjanya. Makannya ini sebagai informasi awal kita melakukan penyelidikan," terangnya.
Suaidi juga menjawab soal tudingan adanya backingan yang dilakukan pihak Bawaslu terhadap oknum Panwascam Sikur inisial SH ini.
Baca juga: Rekrutmen PPS di Lombok Timur Memasuki Tahap Wawancara
Menurutnya, istilah backingan merupakan tudingan yang tidak mendasar.
"jadi yang bilang backing membacking itu yang perlu diluruskan, secara logika itu tidak masuk diakallah," tegasnya.
Terkait oknum Panwascam Sikur inisial SH ini, Suaidi tidak menapik jika ia terpilih kembali sebagai Panwascam Sikur untuk Pilkada 2024.
Olehkarenanya, terkait adanya informasi Pungli yang dilakukannya ini bisa menyebabkannya juga dievaluasi.
"Nanti kita akan telusuri semua informasi ini, yang jelas kita harus pastikan dulu, apakah dia melakukan itu (Pungli) pada saat menjabat atau tidak, kalau dia sudah tidak menjabat Bawaslu dalam hal ini tidak punya wewenang untuk menindak," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.