Berita Lombok

Rekrutmen PPS di Lombok Timur Memasuki Tahap Wawancara

Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lombok Timur sudah melalui tahap wawancara, masing-masing anggota PPS berjumlah 3 orang

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah saat memimpin tes wawancara bagi calon PPS untuk Pilkada 2024, Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Usai melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah mulai melaksanakanĀ 

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan bahwa saat ini prosesnya telah mulai dilaksanakannya tes Wawancara setelah sebelumnya dilakukan tes CAT.

"Kita sudah mulai dari kemarin 15 Mei dan berlangsung sampai hari Sabtu untuk tes CATnya, sedang akan berlanjut pada tes wawancara" ucapnya Suci setelah dikonfirmasi (21/5/2024).

Adapun pada proses seleksi calon anggota PPS untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.605 orang. Dalam pelaksanaan tes CAT-nya dibagi dalam 4 hari dan menggunakan 2 shif setiap harinya.

"Tesnya selama 4 hari dan dibagi 4 sesi setiap harinnya, pagi 2 shif dan sore 2 shif," katanya.

Sementara iti, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lombok Timur, Zainul Mutaqin menambahkan bahwa dalam tahapan perekrutan calon anggota PPS untuk Pilkada 2024 sama dengan perekrutan PPK, yakni menggunakan sistem 3 kali jumlah kebutuhan dalam setiap desanya.

"Jadi masih sama dengan PPK menggunakan 3 kali kebutuhan, misalnya pada PPS dibutuhkan 3 orang untuk dilantik, maka jika 3 kali kebutuhan yang lolos ke tahap selanjutnya yakni 9 orang," jelasnya.

Dalam tes CAT nantinya akan tersaring 9 orang yang akan lolos menunu tahapan selanjutnya yakni tes wawancara, nantinya akan ditentukan pada saat selesai tes untuk 3 orang yang akan dilantik menjadi anggota PPS dan 3 lainnya menjadi calon Pejabat Antar Waktu (PAW).

"Jadi nanti 6 orang yang akan lolos, 3 orang yang dilantik dan 3 lainnya jadi PAW apabila salah satu diantara 3 orang yang dilantik mengundurkan diri," terangnya.

Baca juga: KPU Lombok Timur Tegaskan Anggota Dewan yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Apabila dalam satu desa yang mendaftar sebagai calon PPS hanya 3 orang, maka 3 orang tersebut yang akan langsung ditetapkan. Sementara untuk PAW-nya apabila ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka KPU Lombok Timur akan mencarikannya dari kerjasama dengan pemerintah desa.

"Kalau PPS jika calonnya ada 3 maka tidak ada PAW-nya, namun jika ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri mala kita ambil da pemerintah desa," pumgkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved