Pilkada 2024
KPU Lombok Timur Buka Pendaftaran PPK Hingga 29 April 2024: Syarat Minimal SMA, Bukan Anggota Parpol
Kelengkapan dokumen dapat dikirim ke KPU Lombok Timur melalui siakba.kpu.co.id
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Proses pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dibuka sejak tanggal 23 April hingga 29 April 2024.
Hal itu disampaikan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin menjawab TribunLombok.com, Jumat (26/4/2024).
Ketentuan umum bagi calon pendaftar sesuai Surat Pengumuman KPU Lotim Nomor :8/PP.04.2-Pu/5203/2024 tentang Seleksi Calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2024 - 2029.
Baca juga: KPU Lombok Tengah Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Ini Caranya Daftar Online
"Persyaratan umumnya seperti biasanya peserta warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 Tahun. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas pribadi yang jujur dan adil, tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 Tahun. Berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan tidak tersangkut narkoba," ucapnya.
Selain itu lanjut Zainul, peserta juga berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengisi atau melengkapi beberapa surat peryataan bermaterai termasuk surat keterangan sehat, pas foto berukuran 4x6 sebanyak satu lembar dan melengkapi Daftar Riwayat Hidup.
Kelengkapan dokumen dapat dikirim ke KPU Lotim melalui siakba.kpu.co.id dan dokumen fisik yang diserahkan paling lambat sebelum pelaksanaan Tes tertulis.
"Adapun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan hal hal lain lebih lanjut bisa menghubungi KPU Lotim," tutup Zainul.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.