Pilkada 2024

KPU Lombok Tengah Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Ini Caranya Daftar Online

omisi Pemilihan Umum  (KPU) Lombok Tengah resmi membuka pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sejak Selasa 23 April 2024 hingga

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Flyer pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Lombok Tengah resmi membuka pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sejak Selasa 23 April 2024 hingga 29 April 2024.

Pembukaan pendaftaran PPK di 12 Kecamatan di Lombok Tengah ini untuk mempersiapkan proses Pilkada 2024, baik itu Pilgub NTB atau Pilbup Lombok Tengah pada 27 November mendatang.

KPU membuka pendaftaran PPK secara online, sehingga masyarakat yang ingin mengikuti seleksi bisa melakukan upload berkas di laman siakba.kpu.go.id

Baca juga: KPU Lombok Tengah Bersiap Gelar Pilkada 2024

Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan mengatakan, pendaftaran PPK dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan di Lombok Tengah.

Dikatakannya, rekrutmen PPK dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama KPU RI di Jakarta. Sebagian besar KPU mengusulkan untuk melakukan rekrutmen ulang dan itu disetujui.

"SK PPK yang bertugas pada Pemilu kemarin juga sudah selesai kemarin pada tanggal 14 April 2024. Rekrutmen PPK kali ini yang dilakukan KPU Lombok Tengah ialah untuk mempersiapkan Pilkada baik Pilgub NTB maupun Pilbup Lombok Tengah," jelas Hendri kepada Tribun Lombok di Praya, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, lanjut Aziz bisa langsung mendatangi Kantor KPU Lombok Tengah.

"Bisa juga mengunjungi akun resmi media sosial KPU Lombok Tengah dan bisa melihat langsung pamflet dan spanduk yang akan dipasang di masing-masing Kecamatan," terangnya.

Cara Registrasi Akun SIAKBA KPU

1. Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baru

Atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register

3. Masukan informasi data diri, berupa:

- Nama Lengkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved