Pilkada 2024
KPU Lombok Tengah Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Ini Caranya Daftar Online
omisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah resmi membuka pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sejak Selasa 23 April 2024 hingga
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Flyer pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Lombok Tengah.
- Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Password
4. Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran
5. Jika sudah, lakukan login atau masuk akun.
Baca juga: KPU NTB Minta ASN Segera Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024
Cara Daftar Anggota/Badan Adhoc
1. Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)
2. Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda
3. Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
4. Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi PPK/PPS
5. Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
6. Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
7. Klik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai.
(*)
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.