Pilkada 2024
KPU NTB Minta ASN Segera Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024
KPU NTB menanggapi soal banyaknya kandidat bakal calon kepala daerah (cakada) dari kalangan birokrasi di Pilkada 2024.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi soal banyaknya kandidat bakal calon kepala daerah (cakada) dari kalangan birokrasi, tidak hanya di Pemilihan Gubernur (Pilgub), namun juga di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, bahwa ketentuan terhadap pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kandidat cakada harus mundur dari jabatannya, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya tentang Pilkada.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai sebagai anggota TNI-Polri, pegawai negeri, kepala desa atau sebutan lain.
Baca juga: KPU NTB Buka Pendaftaran 585 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Pastikan Bisa Bekerja Profesional
"ASN memang harus berhenti sebagaimana bunyi PKPU sebelumnya, pada tahap pendaftaran dia harus menyampaikan kepada atasannya bahwa dia akan mundur dari jabatannya," kata Khuwailid, Rabu (24/4/2024).
Selain ASN, kepada anggota DPRD yang juga berkeinginan maju sebagai kandidat cakada juga oleh KPU diminta untuk mundur, meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa anggota DPR boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika berkeinginan maju di Pilkada.
Namun, Khuwailid menjelaskan putusan MK tersebut berlaku bagi anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bukan anggota DPRD aktif hasil Pemilu sebelumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bagi calon anggota DPRD terpilih dia belum menjadi anggota DPRD, tapi kalau calon anggota DPRD terpilih dia juga masih menjadi anggota DPRD maka dia harus mundur, karena pelantikan akan berlangsung September," kata Khuwailid.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Masih Tunggu Respons Masyarakat untuk Tampil di Pilkada NTB 2024
Beberapa nama dari kalangan birokrasi yang digadang-gadang akan maju di Pilkada mendatang adalah Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi, Mantan Dubes RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal dan ada beberapa nama di daerah yang akan maju di Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota.
Kemudian anggota DPRD Provinsi NTB yang diprediksi akan maju di Pilkada diantaranya Ahmad Fuaddy FT yang akan maju di Pilbup Lombok Tengah, mencuat nama TGH Hamzi Hamzar yang akan maju di Pilbup Lombok Timur, Nauvar Furqani Parinduan yang akan maju di Pilbup Lombok Barat.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.