Pilkada Lombok Timur

KPU Lombok Timur Catat Ada Satu Bacabup Maju Pilkada 2024 lewat Jalur Perseorangan

Kontestasi politik Pilkada Lombok Timur 2024, nampaknya tidak hanya diramaikan dari figur kalangan partai politik saja.

|
TribunLombok.com/Istimewa
Kordiv Teknik Penyelenggaraan KPU Lombok Timur, Muliyadi menjelaskan terkait calon perseorangan yang mulai urus syarat pendaftaran maju Pilkada Lombok Timur 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kontestasi politik Pilkada Lombok Timur 2024, nampaknya tidak hanya diramaikan bakal calon bupati/wakil bupati dari figur kalangan partai politik saja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mencatat, ada satu calon perseorangan atau jalur independen yang sedang memproses pendaftaran untuk maju.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kordiv Teknik Penyelenggaraan KPU Lombok Timur, Muliyadi setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, bakal calon yang maju lewat independen ini juga sudah menjalin komunikasi dengan KPU untuk dibuatkan akun Silon. Yang bersangkutan juga sudah dimintai surat permintaan untuk pembukaan akun tersebut.

Baca juga: 3 Parpol Sepakat Usung Paket Luthfi-Wahid Maju Pilkada Lombok Timur 2024

"Sudah ada salah satu tokoh masyarakat yang sudah menghubungi kami dan langsung ke kantor dan meminta akses untuk dibukakan akun Silon, serta sudah kami sampaikan mekanismenya untuk membuat surat permintaannya," ucapnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, KPU Lotim selanjutnya akan melakukan pengecekan di sekretariat apakah surat permintaan untuk pembukaan akun Silon dari salah satu tokoh masyarakat tersebut sudah masuk atau belum.

"Apakah sudah masuk atau belum akan kita cek di sekretariat," terangnya.

Mulyadi menegaskan, untuk persyaratan pencalonan perseorangan sendiri harus dapat memenuhi tiga formulir, salah satunya form B1 KWK yang memuat penyampaian persyaratan untuk maju menjadi bakal calon pernyataan dari masyarakat untuk mendukung bakal calon untuk maju pada Pilkada 2024.

"Berdasarkan SK KPU sudah ditetapkan minimal dukungan masyarakat yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan yakni minimal 73.904 dengan sebaran si 11 kecamatan," ungkapnya.

Baca juga: Daftar ke Golkar, Syamsul Luthfi Optimis Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Lombok Timur 2024

Mengenai persyaratan bakal calon perseorangan, Muliyadi mengungkapkan bahwa pihak KPU Lombok Timur telah beberapa kali menggelar sosialisasi baik itu dengan jajaran Forkopimda, Parpol, mahasiswa, OKP, dan organisasi masyarakat lainnya.

"Kita juga sudah umumkan pendaftarannya melalui media sosial dan beberapa pihak sudah menanyakan hal itu, penyampaian persyaratannya sendiri sudah kita buka sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024," tutup Mulyadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved