Pilkada 2024
KPU Lombok Timur Tegaskan Anggota Dewan yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri
Khusus di Lombok Timur, para Caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur jika hendak maju Pilkada.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 disebutkan anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Khusus di Lombok Timur, para Caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus 2024.
"Anggota dewan yang akan masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20 Agustus itu secara sah sudah menjadi anggota dewan sebelum keluarnya pengumuman pendaftaran," ucap Suci, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Daftar Caleg Terpilih DPRD NTB Dapil III Versi Hasil Pleno KPU Tingkat Provinsi
Sementara penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilangsungkan pada 22 September 2024.
Dia menambahkan, pengunduran diri diwajibkan bagi para Caleg terpilih yang akan maju Pilkada ini sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Bunyinya, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
"Jadi karena duluan statusnya mereka itu sudah berubah dari Caleg terpilih menjadi anggota baru mereka melakukan pendaftaran. Maka kalau saya sih harus mengundurkan diri. Untuk cuti dan segala macamnya itu tidak," tegasnya.
Suci menjelaskan, surat pengunduran diri para anggota dewan akan menjadi syarat mendaftar Pilkada 2024.
"Ini nanti persyaratan, harus menyatakan surat pernyataan pengunduran diri ketika berkas yang disampaikan ke KPU. Dan kami kan melakukan penelitian berkas itu dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 21 September," demikian Suci.
Baca juga: Daftar 6 Caleg Terpilih DPRD NTB Dapil IV Versi Pleno KPU
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman menilai, anggota dewan yang maju pada Pilkada tak harus mengundurkan diri, namun bisa hanya mengajukan cuti.
"Kita kan mau cari pemimpin, pemimpin itu kan yang terbaik di antara kita sebenarnya, jadi jangan sampai nanti kita batasi jumlah pemimpin itu sehingga nanti yang kita pilih itu adalah pemimpin-pemimpin yang tidak bagus," sebutnya.
Menurutnya, pembatasan pencalonan akan mengkerdilkan semangat demokrasi di daerah sebab di sisi lain banyak calon potensial yang justru hadir dari jajaran anggota dewan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati begitu, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal boleh dan tidak bolehnya cuti bagi anggota dewan hingga ASN yang maju pada Pilkada 2024.
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.