Pilkada 2024
KPU Lombok Timur Tegaskan Anggota Dewan yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri
Khusus di Lombok Timur, para Caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Apalagi kata dia, dengan akan dilantiknya calon terpilih ini nanti pada bulan Agustus hingga Oktober, para anggota dewan ini belum sepenuhnya bisa menjalankan kewajibannya, lantaran staf dan tim kerjanya bisa saja dibentuk pada bulan November.
"Jadi ndak apa mereka cuti, toh juga rangkaian Pilkada ini tidak akan membuat tanggung jawabnya sebagai dewan terganggu," tegasnya.
Rahman menjelaskan, anggota dewan adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat (elected officials).
Mereka sudah menempuh suatu rangkaian proses yang panjang meliputi penyaringan dan penjaringan bakal calon di partai politik.
Maka, dia menilai, ketika ada pengaturan mundur anggota dewan yang mencalonkan diri saat Pilkada, hal itu berarti seseorang bisa mundur dua kali yang tidak logis.
"Jadi ketika seorang anggota dewan mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan senafas dan sejalan dengan perannya yang selalu memperjuangkan rakyat terutama di daerah pemilihannya (Dapil)," tutupnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.