Pilkada 2024

KPU Lombok Timur Tegaskan Anggota Dewan yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Khusus di Lombok Timur, para Caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus 2024

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah. 

Apalagi kata dia, dengan akan dilantiknya calon terpilih ini nanti pada bulan Agustus hingga Oktober, para anggota dewan ini belum sepenuhnya bisa menjalankan kewajibannya, lantaran staf dan tim kerjanya bisa saja dibentuk pada bulan November.

"Jadi ndak apa mereka cuti, toh juga rangkaian Pilkada ini tidak akan membuat tanggung jawabnya sebagai dewan terganggu," tegasnya.

Rahman menjelaskan, anggota dewan adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat (elected officials).

Mereka sudah menempuh suatu rangkaian proses yang panjang meliputi penyaringan dan penjaringan bakal calon di partai politik.

Maka, dia menilai, ketika ada pengaturan mundur anggota dewan yang mencalonkan diri saat Pilkada, hal itu berarti seseorang bisa mundur dua kali yang tidak logis.

"Jadi ketika seorang anggota dewan mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan senafas dan sejalan dengan perannya yang selalu memperjuangkan rakyat terutama di daerah pemilihannya (Dapil)," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved