Pilkada Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Temukan TPS Overload Usai KPU Umumkan Capaian Coklit 100 Persen

Bawaslu Lombok Timur menemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebihi kapasasitas menjelang Pilkada serentak 2024

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun (Kiri) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi saat ditemui, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur menemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) overload atau melebihi kapasitas.

Temuan ini didapati Bawaslu Lombok Timur setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim mengumumkan 100 persen capaian hasil Pencoklitan.

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan, dari hasil pengawasasn pihaknya, ditemukan 11 dari 13 TPS yang ada di Desa Memben Daya yang saat ini sudah tergolong overload.

"Di Desa Memben Daya itu ada 13 TPS, 11 diantaranya itu overload, dimana dia tidak sesuai dengan ketentuan PKPU bahwa setiap TPS itu pemilih maksimal 600," ucap Suaidi dikonfirmasi TribunLombok. com, Senin (5/8/2024).

Temuan ini setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu, usai KPU melakukan proses coklit.

Adapun dari temuan Bawaslu, jumlah overload para pemilih di 11 TPS di Desa Memben Daya bervariatif.

Melihat semakin mepetnya Pilkada 2024 yang nanti akan terselenggara pada Rabu 27 November 2024, Bawaslu menginginkan KPU Lombok Timur agar segera menindak lanjuti temuan tersebut.

Apalagi lanjut dia, potensi overload juga merata di setiap TPS yang ada di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Lombok Timur.

"Nanti pemilih di atas 600 itu mau dibawa kemana kelebihannya, bila mana TPS-TPS yang ada di wilayah terdekat itu juga tidak bisa menerima operan pemilih dari TPS  yang overload itu," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan ASN dan Perangkat Desa Ikut Deklarsai Paslon Iron-Edwin

Apalagi lanjut dia, jika menelisik pada aturan PKPU yang tidak membolehkan menggabung dua Desa dalam 1 TPS membuat potensi golput semakin berpotensi terjadi.

"Jangan sampai kemudian kelebihan-kelebihan itu akan menyulitkan bagi pemilih kita di mana dia harus memilih nanti di TPS, " Ungkapnya.

Utamanya lanjut dia, bagi para pemilih disabilitas yang ada di daerah akan terancam untuk kesulitan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 ini.

"Nah saya melihat pemilik disabilitas pada saat ini itu hampir dipersamakan dengan pemilik normal kalau TPS nya jauh, anggaplah misalnya dia apes ini sekarang pemilih disabilitas ini lah yang harus tergeser ke TPS yang jauh. Nah apakah accessibility ini bisa nggak dijamin mereka mendapat kemudahan kira-kira untuk bisa sampai kepada TPS," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved