Warga NTB Taat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Hadiah 14 Motor dan 3 Paket Umrah
Program ini berlaku untuk semua kendaran yang bayar pajak satu tahun berjalan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 14 sepeda motor dan 3 paket umroh disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Samsat Selong Abdul Azis dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (5/8/2024).
"Akan diundi di bulan Desember berupa 14 kendaraan roda dan 3 paket Umroh," ucap Azis.
Pemprov NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pemberian insentif kepada masyarakat yang taat pajak.
Baca juga: 165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK dengan NPWP, Terancam Tidak Dapat Pelayanan
Program ini berlaku untuk semua kendaran yang bayar pajak satu tahun berjalan.
Misalnya jadwal membayar pajak Januari-Februari dan tepat waktu, maka masyarakat yang menjalankannya diberikan kesempatan untuk mengikuti undian untuk mendapatkan hadiah utama.
"Jadi bukan hanya di bulan sekarang saja, tapi berlaku untuk semua yang taat pajak mulai dari Januari-Desember 2024," katanya
Selain undian, berdasarkan Pergub Nomor 30 tersebut diberlakukan terhitung mulai hari Senin (29/7/2024) kemarin.
Pemprov NTB juga membebaskan denda kepada wajib pajak yang tunggakan pajaknya satu tahun hingga lima tahun.
Tetapi pajak tetap dibayar sesuai dengan jumlah pokoknya.
Baca juga: Pajak dari NTB Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Pajak Penghasilan
"Artinya hanya pokok saja yang dibayarkan pajaknya," tegasnya.
"Tahun ke 6 dan seterusnya pokok dan denda di bebaskan. Tapi yang dibayarkan itu tahun 1-5, dendanya dihapus yang dibayar pokoknya saja," Lanjutnta.
Pemerintah daerah mendorong dengan kebijakan yang ada sekarang ini dengan memberikan keringan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK).
Ia mengajak masyarakat yang ingin balik nama untuk menggunakan kesempatan ini di waktu yang tersisa.
"Bagi masyarakat yang punya keinginan untuk BBNK, karena sebagian masyarakat kita di NTB secara umum banyak kendaraan bukan atas nama mereka sendiri," katanya.
"Bagi yang mau ganti nama, silahkan diberikan waktu untuk dua bulan ke depannya, ini berlaku dari Agustus sampai 31 September," tutupnya.
(*)
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang 3 Hari ke Depan di NTB |
![]() |
---|
Rekaman CCTV dan Keterangan Berubah Buka Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Pemprov NTB Optimis Selesaikan Temuan BPK, Progres Sudah 57 Persen |
![]() |
---|
Kasus KDRT di NTB Meningkat Sejak 2022, Polisi Sebut Emosi dan Ekonomi Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Daftar Capaian IPM Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2024 Versi BPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.