165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK dengan NPWP, Terancam Tidak Dapat Pelayanan

843.442 wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 5 Juli 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra Samingun. 843.442 wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 5 Juli 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 165.917 wajib pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NPWP berubah sesuai dengan NIK wajib pajak Per 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 tahun 2023 sehingga wajib pajak wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Direktorat Jenderal Perpajakan Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyebut di NTB terdapat 1.009.359 jumlah pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra Samingun mengungkap, 843.442 wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 5 Juli 2024.

Baca juga: KPP Pratama Praya Minta Warga Lombok Tengah Padankan NIK NPWP Sebelum 30 Juni

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan untuk wajib pajak penduduk Indonesia.

Sementara untuk wajib pajak bagi warga negara asing yang tinggi di Indonesia menggunakan NPWP 16 digit.

Bagi wajib pajak non penduduk akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Samingun mengatakan wajib pajak, harus melakukan pemadanan terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan perpajakan.

Baca juga: Integrasi NIK-NPWP di Kota Mataram Belum Diterapkan, Menunggu Pengunjuk Pelaksanaan

"Artinya akan dilayani setelah dilakukan pemadanan, jadi harus tetap dipadankan," kata Samingun, Senin (8/7/2024).

Pemadanan tersebut dilakukan untuk memastikan data yang sudah dipadankan oleh DJP bersama Dinas Pendudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), itu sesuai dengan pemilik NIK.

"Kita sudah melakukan pemadanan bersama di Dukcapil, tapi untuk mengetahui kebenarannya maka perlu dilakukan pemadanan," jelas Samingun.

Samingun mengatakan pemerintah sudah memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memandankan NIK-NPWP.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengunduran pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 tahun 2023.

"Kita ada dispensasi sampai dengan 31 Desember untuk layanan administrasi lain," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved