Berita Lombok

KPP Pratama Praya Minta Warga Lombok Tengah Padankan NIK NPWP Sebelum 30 Juni

Integrasi NIK dalam KTP menjadi NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya meminta warga Lombok Tengah segera melakukan pemadanan

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala kantor Pratama praya Widi Pramono 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya meminta warga Lombok Tengah untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP sangat penting dipahami oleh masyarakat Lombok Tengah mengingat integrasi NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi NPWP.

Sehingga kedepan diharapkan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Kepala kantor Pratama praya Widi Pramono mengatakan, sekarang ini NPWP 15 digit akan menjadi NIK yang sebanyak 16 digit. Nantinya semua akan terintegrasi sehingga akan hanya ada satu identitas tunggal.

"Jadi cukup pakai NIK saja semua urusan sudah beres. Harapannya dimulai dengan NPWP. Nantinya mungkin listrik, rekening air akan terintegrasi semua seperti halnya di Amerika yaitu social security number," jelas Widi Pramono.

"Jadi kalau mau apa-apa ini lho nomornya. Jadi untuk urusan apa saja cukup pakai nomor itu (NIK). Itu yang akan coba kita mulai. Kita akan melakukan pemadanan NIK itu akan coba dicek," sambung Widi Pramono.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online, Terakhir 31 Maret

Widi Pramono menjelaskan, pihaknya mencoba untuk tidak memberatkan wajib pajak dengan melakukan pemadanan NIK sendiri.

Seperti misalnya dengan melihat nama, tempat tanggal lahir maka jika cocok akan langsung akan dipadankan.

"Jika tidak cocok maka itu yang akan dipadankan. Batas waktunya sebenarnya sampai tanggal 30 Juni 2024. Insya Allah nanti bisa kita pakai NIK sebagai NPWP," jelas Widi Pramono.

Widi Pramono menyebutkan, pemadaman NIK dan NPWP berawal karena masyarakat memiliki banyak sekali nomor identifikasi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain.

"Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan," beber Widi Pramono.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved