Berita Lombok

KPP Pratama Praya Minta Warga Lombok Tengah Padankan NIK NPWP Sebelum 30 Juni

Integrasi NIK dalam KTP menjadi NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya meminta warga Lombok Tengah segera melakukan pemadanan

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala kantor Pratama praya Widi Pramono 

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved