Integrasi NIK-NPWP di Kota Mataram Belum Diterapkan, Menunggu Pengunjuk Pelaksanaan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram belum menerapkan integrasi NIK-NPWP karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Amran M Amin mengatakan, Kota Mataram belum menerapakan kebijakan tersebut.
"Kita sudah menyampaikan memang ada rencana seperti itu, tapi tindaklanjutnya kita tunda dulu seperti apa," terangnya.
Sementara ini Dukcapil Kota Mataram masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari kebijakan yang dikeluarkan.
Meskipun belum terlaksana, disebutkan bahwa Dukcapil Kota Mataram mendukung dan siap merealisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait integrasi NIK dan NPWP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online, Terakhir 31 Maret
Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan ketika petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat sudah ada.
Amran juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum mengetahui secara rinci mengenai integrasi ini.
"Saat ini kita menyiapkan data yang berbasis NIK itu saja," tutup Amran.
(*)