Berita Sumbawa

DLHK NTB Bentuk Pasukan Reaksi Cepat Pengamanan Hutan di Sumbawa

PRC Pengamanan Hutan sebagai langkah strategis dalam menghadapi berkembangnya kejahatan di bidang kehutanan

Dok. DLHK NTB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) membentuk Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) membentuk Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun 2024.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal mengatakan PRC dibentuk dengan personel yang telah diseleksi.

Dia menyebut PRC ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi berkembangnya kejahatan di bidang kehutanan.

Sehingga memerlukan penanganan secara bersama-sama dengan cara-cara yang luar biasa pula," ucapnya dalam kegiatan Diklat di Sumbawa, Rabu (17/7/2024).

PRC ini, sambung dia, nantinya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, serta pasukan reguler dari setiap BKPH di wilayah kerja masing-masing, maupun dengan UPT.

Baca juga: DLHK NTB Ingatkan Petani Tak Menanam Jagung di Kawasan Hutan saat Musim Hujan

Demikian juga dengan instansi di bawah Kementerian LHK di Pulau Sumbawa seperti TN Tambora, TN Moyo Satonda (MOSAD) dan BKSDA serta Balai GAKKUM JABALNUSRA.

"Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kasus illegal mining, illegal farming, perambahan, pembakaran hutan, pendudukan kawasan hutan secara illegal, maupun perburuan dan perdagangan fauna dan flora yang dilindungi undang-undang," jelasnya.

Mursal menegaskan, sejumlah tindak pidana ini mengakibatkan makin seringnya bencana alam seperti longsor dan banjir.

Gundulnya hutan di wilayah ini merupakan salah satu penyebab bencana banjir yang menyengsarakan masyarakat luas yang bermukim di bagian hilir Daerah aliran sungai," terangnya.

Baca juga: 3 Rekomendasi DLHK NTB Agar Pertanian Jagung Selaras dengan Upaya Merawat Ekologi

Demikian juga dengan penegasan terhadap klaim penguasaan lahan hutan atas nama masyarakat adat.

"Klaim-klaim Hutan Adat masyarakat ini muncul karena adanya aktor intelektual yang yang menjadi pengasuh dan pembinanya yang dalam operasinya justru mengambil keuntungan finansial dari masyarakat yang menjadi korban," terangnya.

Mursal mengatakan, PRC diberi tugas untuk menangani kasus-kasus tertentu yang diputuskan setelah melalui analisis dan penilaian komandan regu setempat,

"Sebelum menggerakkan anggota untuk bertindak. dalam situasi normal, para anggota PRC tetap menjadi bagian integral dari elemen pengamanan hutan di tiap-tiap BKPH dan patuh pada kepala balai KPH masing-masing.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved