Berita Bima

Polres Bima Kota Razia Kendaraan 15-28 Juli 2024

Polres Bima Kota bakal merazia kendaraan selama 14 hari dalam Operasi Patuh Rinjani 2024

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Apel gelar operasi Patuh Rinjani Polres Bima Kota, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima Kota bakal merazia kendaraan selama 14 hari dalam Operasi Patuh Rinjani 2024, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta membangun budaya tertib guna mewujudkan Indonesia emas.

"Operasi bersifat preventif maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," katanya saat apel gelar operasi Patuh Rinjani, Senin (15/7/2024).

Ia melanjutkan, hal ini mencerminkan budaya moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan guna mewujudkan kamtibcarlantas.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Razia Selama 14 Hari, Pengendara Diminta Bawa Surat Kendaraan dan Helm

Mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis yang disertai penegakan hukum secara elektronik dan statis mobile.

"Kami berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat," janjinya.

Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Bima Kota, penyebab kecelakaan di wilayah Kota Bima dari Januari hingga Juni 2024 antara lain adalah tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu.

Baca juga: Polsek Sandubaya Mataram Kembalikan 30 Unit Sepeda Motor yang Terjaring Razia

Sasaran operasi Patuh Rinjani 2024 meliputi pengemudi atau pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

"Apel gelar Pasukan ini digelar untuk mengetahui kesiapan sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan," pungkas Herman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved