Inspektorat NTB Audit Anggaran Motocross Lombok-Sumbawa

Audit akan dilakukan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pihak yang terlibat event Motocross Lombok-Sumbawa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim ditemui Senin (15/7/2024). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah melayangkan surat permohonan audit kasus Motocross Lombok-Sumbawa kepada Inspektorat Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah melayangkan surat permohonan audit kasus Motocross Lombok-Sumbawa kepada Inspektorat Provinsi NTB.

"Sedang kita persiapkan, sudah kami terima surat untuk itu (audit)," kata Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, Senin (15/7/2024).

Ibnu mengatakan audit akan dilakukan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pihak yang terlibat event Motocross Lombok-Sumbawa tersebut.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah NTB itu mengatakan pemeriksaan juga terhadap kesesuaian pedoman pelaksanaan kegiatan dan jumlah anggarannya.

Baca juga: Kadispar NTB Jamaluddin Bantah Selewengkan Dana Rp24 Miliar Event Motocross Lombok Sumbawa

"Kalau celah korupsi bila tidak dilaksanakan kegiatannya," jelasnya.

Ibnu tegas mengatakan dugaan kerugian negara dapat diketahui setelah audit.

Saat ini Inspektorat Provinsi NTB sudah menyiapkan tim.

"Pemeriksaan ini tergantung cakupannya, kalau dia luas bisa sampai sebulan," katanya.

Baca juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Anggaran Motocross Lombok Sumbawa Senilai Rp24 Miliar

Sebelumnya Kejati NTB sudah memanggil Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaluddin Malady kegiatan senilai Rp24 miliar itu.

Jamal mengatakan anggaran tersebut sudah digunakan hampir Rp21,5 miliar, sementara sisanya sudah dikembalikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dia mengaku siap mengembalikan anggaran tersebut jika nantinya diminta untuk mengembalikan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved