Pilkada 2024
Temuan Bawaslu NTB di Tahapan Coklit Pilkada 2024: Pantarlih Pakai Joki, Abai Data Disabilitas
Ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dan akurasi data pemilih saat Coklit pada 28 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024.
Yakni Terdapat di Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
"Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial," jelasnya.
Pemilih penyandang disabilitas tidak diberikan keterangan ragam disabilitas Pantarlih.
Terdapat di TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Itratip menjelaskan, berdasarkan prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.
Hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.
Terdapat pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker Coklit di rumahnya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Temukan Pantarlih Langgar Prosedur dalam Proses Coklit

Kasus ini ditemukan di di Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.
Kabupaten Lombok Barat: TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi;
Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01.
"Terhadap seluruh peristiwa tersebut, pengawas telah memberikan saran perbaikan untuk ditempelkan stiker," sebut Itratip.
Terdapat pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya.
Kasus ditemukan di Kabupaten Dompu: Kecamatan Kilo Desa Kiwu.
Kabupaten Lombok Barat: TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Kabupaten Lombok Timur: Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Desa Jurit dan Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela; Desa Danger, Desa Kesik, Desa Kumbang, Desa Lendang Nangka Utara dan Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.
Kabupaten Sumbawa: TPS 15, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa Besar.
Bawaslu NTB, kata Itratip, mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.