Pilkada 2024
Temuan Bawaslu NTB di Tahapan Coklit Pilkada 2024: Pantarlih Pakai Joki, Abai Data Disabilitas
Ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dan akurasi data pemilih saat Coklit pada 28 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada 2024.
Bawaslu NTB beserta jajaran di bawah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih pada periode kedua sejak 28 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dan akurasi data pemilih.
"Kami menemukan Pantarlih yang melakukan Coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Pantarlih melakukan Coklit di rumahnya sendiri," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Hal tersebut Terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Temukan Pantarlih Langgar Prosedur dalam Proses Coklit
Pantarlih tersebut kemudian pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.
"Saran perbaikan dari kami adalah Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang," jelasnya.
Tak hanya itu, di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Pantarlih malah pakai joki untuk turun ke rumah pemilih.
"Semacam joki. Jadi dia minta saudaranya mengumpulkan fotokopi KK pemilih. Data itu kemudian dicocokkan di rumahnya sendiri, bukan di rumah pemilih," papar Itratip.
Selain itu, ditemukan juga pemilih sudah meninggal dunia yang masuk dalam daftar pemilih di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024
"Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian," jelasnya.
Demikian juga dengan anggota Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih dari yang awalnya warga sipil.
Hal itu ditemukan di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 06 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker, terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih," urainya.
Itratip menambahkan, temuan lainnya yakni terdapat pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.