Pilkada 2024

Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024

Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Petugas Pantarlih saat melakukan coklit di Desa Rembitan untuk Pilkada Lombok Tengah 2024. Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota di NTB mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan Pantarlih pada 24-27 Juni 2024.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkap kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten/Kota.

Dia memberi contoh kegiatan Coklit di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

"Kami menemukan Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya," jelasnya, Jumat (28/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.

Sementara di salah satu desa di Lombok Tengah, Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih.

Baca juga: KPU Coklit Pilkada 2024 di Rumah Mohan, Bawaslu Mataram Ingatkan Pantarlih Bekerja sesuai SOP

Selain itu ada pula Pantarlih yang tidak menggunakan atribut Coklit tetapi hanya dilengkapi alat kerja dan tanda nama sebagai pengenal.

Kemudian di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit.

Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

"Hal itu memengaruhi hasil akurasi data pemilih," terang Itratip.

Bawaslu juga mencatat ada pemilih yang memiliki eKTP lebih dari satu dengan data NIK berbeda.

Hal tersebut terjadi di K

Baca juga: KPU Lombok Timur Datangi Rumah Sitti Rohmi Djalillah, Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

"Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain," urainya.

Di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024.

Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada KPU atau jajarannya.

Itratip menegaskan pihaknya mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved