Pilkada 2024
Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024
Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota di NTB mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan Pantarlih pada 24-27 Juni 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkap kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten/Kota.
Dia memberi contoh kegiatan Coklit di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
"Kami menemukan Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya," jelasnya, Jumat (28/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Sementara di salah satu desa di Lombok Tengah, Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih.
Baca juga: KPU Coklit Pilkada 2024 di Rumah Mohan, Bawaslu Mataram Ingatkan Pantarlih Bekerja sesuai SOP
Selain itu ada pula Pantarlih yang tidak menggunakan atribut Coklit tetapi hanya dilengkapi alat kerja dan tanda nama sebagai pengenal.
Kemudian di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit.
Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Hal itu memengaruhi hasil akurasi data pemilih," terang Itratip.
Bawaslu juga mencatat ada pemilih yang memiliki eKTP lebih dari satu dengan data NIK berbeda.
Hal tersebut terjadi di K
Baca juga: KPU Lombok Timur Datangi Rumah Sitti Rohmi Djalillah, Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
"Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain," urainya.
Di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024.
Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada KPU atau jajarannya.
Itratip menegaskan pihaknya mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.