Pilkada 2024

Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024

Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Petugas Pantarlih saat melakukan coklit di Desa Rembitan untuk Pilkada Lombok Tengah 2024. Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur. 

"Sekaligus memastikan supaya pemilih memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih," bebernya.

Selanjutnya Pemerintah/Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1 NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-e, membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.

"Kepada pemilih, diimbau agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit dan menyediakan data kependudukan yang akan dicocokkan dengan daftar pemilih," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved