Pilkada 2024
Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024
Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Petugas Pantarlih saat melakukan coklit di Desa Rembitan untuk Pilkada Lombok Tengah 2024. Bawaslu NTB mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.
"Sekaligus memastikan supaya pemilih memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih," bebernya.
Selanjutnya Pemerintah/Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1 NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-e, membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.
"Kepada pemilih, diimbau agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit dan menyediakan data kependudukan yang akan dicocokkan dengan daftar pemilih," tandasnya.
(*)
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.