Pilkada 2024

Temuan Bawaslu NTB di Tahapan Coklit Pilkada 2024: Pantarlih Pakai Joki, Abai Data Disabilitas

Ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dan akurasi data pemilih saat Coklit pada 28 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024.

Dok.Istimewa
Petugas Pantarlih saat melakukan coklit di Desa Rembitan untuk Pilkada Lombok Tengah 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka Pilkada 2024.

Bawaslu NTB beserta jajaran di bawah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih pada periode kedua sejak 28 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dan akurasi data pemilih.

"Kami menemukan Pantarlih yang melakukan Coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Pantarlih melakukan Coklit di rumahnya sendiri," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut Terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Temukan Pantarlih Langgar Prosedur dalam Proses Coklit

Pantarlih tersebut kemudian pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.

"Saran perbaikan dari kami adalah Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang," jelasnya.

Tak hanya itu, di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Pantarlih malah pakai joki untuk turun ke rumah pemilih.

"Semacam joki. Jadi dia minta saudaranya mengumpulkan fotokopi KK pemilih. Data itu kemudian dicocokkan di rumahnya sendiri, bukan di rumah pemilih," papar Itratip.

Selain itu, ditemukan juga pemilih sudah meninggal dunia yang masuk dalam daftar pemilih di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur pada Tahapan Coklit Pilkada 2024

"Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian," jelasnya.

Demikian juga dengan anggota Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih dari yang awalnya warga sipil.

Hal itu ditemukan di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 06 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

"Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker, terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih," urainya.

Itratip menambahkan, temuan lainnya yakni terdapat pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Yakni Terdapat di Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.

"Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial," jelasnya.

Pemilih penyandang disabilitas tidak diberikan keterangan ragam disabilitas Pantarlih.

Terdapat di TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Itratip menjelaskan, berdasarkan prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.

Hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.

Terdapat pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker Coklit di rumahnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Temukan Pantarlih Langgar Prosedur dalam Proses Coklit

Sejumlah Komisioner KPU turun langsung memantau proses Coklit. Diketahui data proses Coklit di Kabupaten Lombok Timur ada di angka 71,80 persen.
Sejumlah Komisioner KPU turun langsung memantau proses Coklit. Diketahui data proses Coklit di Kabupaten Lombok Timur ada di angka 71,80 persen. (Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com)

Kasus ini ditemukan di di Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.

Kabupaten Lombok Barat: TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi;

Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01.

"Terhadap seluruh peristiwa tersebut, pengawas telah memberikan saran perbaikan untuk ditempelkan stiker," sebut Itratip.

Terdapat pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya.

Kasus ditemukan di Kabupaten Dompu: Kecamatan Kilo Desa Kiwu.

Kabupaten Lombok Barat: TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

Kabupaten Lombok Timur: Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Desa Jurit dan Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela; Desa Danger, Desa Kesik, Desa Kumbang, Desa Lendang Nangka Utara dan Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.

Kabupaten Sumbawa: TPS 15, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa Besar.

Bawaslu NTB, kata Itratip, mengimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved