Berita NTB

Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Berlanjut, Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Menguat

Polisi kembali selidiki dugaan korupsi sewa alat berat Dinas PUPR NTB, kerugian diduga capai Rp 1,5 Miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Plh Kadis PUPR Provinsi NTB Hj Lies Nurkomalasari. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dilanjutkan penyelidikannya oleh Polresta Mataram.

Plh Kepala Dinas PUPR NTB Hj Lies Nurkomalasari mengatakan bahwa penyewaan alat berat tersebut terjadi pada tahun 2021, antara Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) Wilayah Pulau Lombok dibawah naungan DPUPR NTB dengan pihak ketiga.

"Hanya kepala balai dengan pihak ketiga," kata Lies, Jumat (5/7/2024).

Namun kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya karena Kepala BPJ waktu itu Ali Fikri maju sebagai Caleg, sehingga kasus tersebut kembali dibuka tahun 2024 ini.

Kasus tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Sahdah sebagai kepala dinas, pada masa Ridwansyah pun sebagai kepala dinas sempat dilakukan upaya mediasi.

Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok Kusnadi mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Inspektorat Provinsi NTB namun kasusnya sudah terlanjur ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kusnadi mengatakan, pihak ketiga yang menyewa alat di BPJ waktu itu bernama Efendi, ada tiga jenis alat yang disewakan yakni satu mobil excavator, dua mobil dump truck dan satu molen mixer.

Namun ternyata Efendi menghilang sejak 1,5 tahun yang lalu, Kusnadi sempat mencari keberadaan Efendi namun tak kunjung ditemukan. Bahkan alat yang disewapun belum juga dikembalikan.

"Jadi sejak satu setengah tahun yang lalu kita tidak bisa komunikasi, alat itupun sudah kita keliling cari," jelasnya.

Nilai sewa yang terjadi pada saat itu mencapai Rp1,5 miliar, setiap tahunnya nilai sewa alat berat tersebut berbeda-beda tergantung peraturan gubernur yang berlaku.

"Kalau saya hitung-hitung sampai saat ini Rp1,5 miliar dari tahun 2021," kata Kusnadi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penyewaan alat berat itu terjadi pada tahun akhir 2021. Dugaannya, uang sewa tersebut tidak masuk ke setoran dan menjadi pendapatan derah.

"Jadi, ini sehubungan dengan penyewaan alat berat. Kita mau pertegas kemana anggarannya itu, masuk APBD atau tidak," kata Yogi, Rabu, (3/7/2024).

Baca juga: Kementerian PUPR Akan Bangun Rumah Kumuh di NTB Dengan Konsep Tahan Gempa

Kasus ini sudah berjalan di tahap penyelidikan. Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Polisi meminta pihak balai menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan sewa alat berat.

"Beberapa waktu lalu ada tiga orang yang kami undang," jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved