BPK Temukan 13 Pemegang IUP Nakal, Pemprov NTB Segera Bentuk Regulasi

BPK menemukan 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nakal di NTB, yang tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi pasca tambang.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Sahdan menanggapi terkait temuan BPK NTB soal 12 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nakal di NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nakal di NTB, yang tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi pasca tambang.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Pemerintah Provinsi NTB membenarkan saat ini tidak ada regulasi terkait jaminan kesungguhan dan reklamasi pasca tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan menjelaskan, Pemprov NTB akan membuat regulasi atas temuan dari BPK NTB.

"Nanti dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), jadi tata kelola yang dianggap oleh BPK belum bagus," katanya, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: PBNW Sebut IUP Tambang Untuk Ormas Jadi Cara Baik Kelola SDA Milik Negara

Sahdan melanjutkan, kendati ada 13 IUP yang tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi pasca tambang, namun dirinya memastikan tidak ada kerugian negara di dalamnya.

Sudah ada ratusan IUP yang sudah dikeluarkan Pemporv NTB dalam usaha pertambangan tersebut. Pemerintah juga akan membenahi 13 IUP yang bermasalah, untuk mengantisipasi adanya IUP lain yang bermasalah.

"Kita benahi, agar semua orang bisa menjalankan jaminan kesungguhan dan pasca reklamasi tersebut dengan baik," lanjutnya.

Salah satu contoh IUP bermasalah tersebut, pemilik IUP tidak menyetorkan uang jaminan kepada pemerintah setempat.

Sahdan juga memastikan  jumlah penambangan ilegal di NTB semakin berkurang sesuai dengan izin yang telah dikeluarkannya.

Baca juga: Sudah 8 Tahun, Air Limbah Tambang Galian C di Lombok Timur Rugikan Petani

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved