Berita Lombok

PBNW Sebut IUP Tambang Untuk Ormas Jadi Cara Baik Kelola SDA Milik Negara

PBNW Muhammad Zainuddin Atsani menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membolehkan izin tambang bagi Ormas

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.NWDI
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW), Maulana Syaikh TGKH LG Muhammad Zainuddin Atsani saat konferensi pers, di Anjani Lombok Timur, Sabtu (28/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), TGKH LG Muhammad Zainuddin Atsani buka suara soal upaya pemerintah dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat.

Hal ini mengacu pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara pada 30 Mei 2024. 

Atsani mengatakan, dengan telah diterbitkannya PP tersebut, bisa jadi jalan Ormas yang ada saat ini menyelamatkan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki negara saat ini.

"Nahdlatul Wathan menyambut baik dan mengapresiasi inisasi dari pemerintah yang memprioritaskan ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP. Ini jalan kita juga untuk mengelola SDA bersama pemerintah," ucap Atsani setelah dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Atsani juga sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

Terlebih kata dia, NW sendiri tengah berupaya untuk membesarkan organisasi, caranya adalah terus menggerakkan mesin yang harus terus bekerja.

"Karena banyak sekali pihak-pihak yang hanya ingin menerima hasil, tanpa mau mengeluarkan keringat. Kami di Nahdlatul Wathan tidak ingin seperti itu, hanya duduk-duduk lalu menerima hasil," katanya.

Dia juga mempertegas bahwasanya NW ketika nanti diberikan IUP akan mengelola SDA yang ada dengan sebaik baiknya.

Ini juga dibuktikan, dengan NW saat ini sudah berhasil mengelola bisnis yang lain, diantaranya NW sudah memiliki beberapa unit usaha untuk menopang kegiatan organisasi. Dari unit usaha percetakan, toko dan distributor, kesehatan, teknologi hingga perkebunan. 

"Di Sulawesi dan Kalimantan bahkan kami memiliki unit usaha kebun sawit," katanya.

Atsani juga mengaku pihaknya sudah lama merencanakan akan masuk ke ranah unit usaha pertambangan. 

"Hanya saja kami selama ini sedang fokus mempersiapkan SDM yang mampu untuk menjalankannya dan memperkuat jaringan bisnis," tuturnya.

"Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Insya Alloh Nahdlatul Wathan akan segera mengajukan perizinan WIUPK," lanjutnya.

Dia juga menyebutlan, niat pemerintah dengan menerbitkan PP no. 25 tahun 2024 itu juga sebagai niat baik. Hingga ia juga meminta masyarakat jangan cepat berburuk sangka.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved