Berita Lombok

PBNW Sebut IUP Tambang Untuk Ormas Jadi Cara Baik Kelola SDA Milik Negara

PBNW Muhammad Zainuddin Atsani menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membolehkan izin tambang bagi Ormas

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.NWDI
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW), Maulana Syaikh TGKH LG Muhammad Zainuddin Atsani saat konferensi pers, di Anjani Lombok Timur, Sabtu (28/10/2023). 

"Niat pemerintah itu sudah bagus kok, jadi janganlah sedikit-sedikit kita selalu curiga. Diberikan jalan yang legal untuk kemandirian ekonomi dan kemaslahatan umat, tapi kok pemerintah dituduh macam-macam. Ini yang membuat kita selalu jalan ditempat dan selalu jadi penonton," tutupnya.

Sebagai informasi, Dalam PP No.25 tahun 2024 tersebut, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A. 

Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. 

Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 

Badan usaha itu juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved