Daftar Temuan BPK atas LHP Pemprov NTB 2024: Denda Proyek hingga Dana BOS

Adapun total temuan LHP BPK sebesar Rp 4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) NTB pada tahun 2024

bpk.go.id
LHP BPK - Ilustrasi cover LHP BPK. Adapun total temuan LHP BPK sebesar Rp 4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) NTB pada tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemprov NTB belum menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2024. 

Pemprov NTB memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK sejak LHP diterima pada 19 Juni 2025. 

Dengan kata lain batas waktu penyelesaian temuan BPK ini yakni 19 Agustus 2025.

LHP BPK merpakan hasil pemeriksaan yang berisi temuan-temuan hasil pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi BPK terhadap pengelolaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta badan usaha milik negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengungkapkan, progres penyelesaian temuan ini menunjukkan tren positif. 

Baca juga: Pemprov NTB Baru Kembalikan Temuan BPK Rp1 Miliar dari Total Rp4,77 miliar

Dia optimistis semua temuan BPK ini bisa dikembalikan ke negara dalam dua pekan ke depan.

Termasuk keterlambatan pengerjaan proyek Rumah Sakit Mandalika dan Islamic Center. 

"Progres sudah bagus, tindak lanjut sudah bagus, pengembalian administrasinya juga sudah bagus pengembaliannya," kata Nursalim. 

 Temuan LHP BPK atas Pengelolaan Keuangan Pemprov NTB 2024

Adapun total temuan LHP BPK sebesar Rp 4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, antara lain: 

1. Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp 3,13 miliar. 

2. Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. 

3. Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp28 juta.

4. Dana bantuan sosial yang digunakan oleh pihak yang salah senilai Rp290 juta. 

5. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. 

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved